BENGKALIS(Cakapriau.com)-Seorang oknum ketua Rukun Tetangga(RT) di desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis mendapat surat peringatan dari Gakkum KLHK dan BBKSDA Riau untuk tidak melakukan penebangan kayu mahang dan mengolah lahan di dalam kawasan hutan Giam Siak Kecil.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam(BBKSDA) Riau melalui Kabid wilayah II Heru Sutmantoro via WhatApp kepada Cakapriau.com menyampaikan”.
“Menindaklanjuti temuan 120 rakit kayu mahang dalam kanal dikawasan hutan GSK selanjutnya pada Kamis(10/6/2021) sampai Jumat(11/6/2021) kita bersama Gakkum langsung turun kelapangan melakukan penyisiran di wilayah kawasan GSK.Dari penyisiran tersebut tim menemukan seorang warga yang tengah melakukan upaya pembukaan lahan dengan melakukan penebangan kayu mahang berada dalam kawasan hutan GSK.Dari keterangan warga tersebut bahwa lahan yang ia tebang adalah lahan milik ketua RT setempat masuk dalam kawasan.
Kemudian tim langsung bergerak menuju kediaman RT.Sampainya dikediaman RT tim langsung melakukan introgasi,memberikan peringatan bahwa kayu mahang dan lahan yang diolahnya berada dalam kawasan hutan GSK.Selanjutnya tim memberikan surat peringatan larangan kepada oknum RT untuk tidak melanjutkan kegiatan penebangan mahang dan mengolah lahan dalam kawasan SM Giam Siak kecil,tulis Heru selaku Kabid.(red)