Gara-Gara Narkoba, 2 Warga Desa Simpang Padang Batsol Digiring ke Sel

Rabu, 11 Oktober 2023

DURI,Cakapria.com-Tim Restik Polres Bengkalis mengamankan 2(dua) orang tersangka narkoba yang merupakan warga desa Simpang Padang Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Kamis(05/10/2023) lalu.
 
Kedua tersangka tersebut berinisial D(40) dan RS(25).Pelaku tersebut ditangkap petugas saat itu tengah berada di sebuah rumah jalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,tulis Kasatnarkoba AKP Toni Armando kepada awak media melalui via WhatsApp,Rabu(11/10/2023).
 
Lanjut kasat,dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong,uang tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna cream.
 
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Kedua tersangka saat ini sudah berada dirumah tahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup Kasatnarkoba.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp