Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Pinggir

Sabtu, 4 Februari 2023

PINGGIR,Cakapriau.com-Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DPH(17) yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Jumat(03/02/2023) kemarin sekira pukul 17.00 Wib.

Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi SIK melalui Kanitresrim IPDA Harpen Surya Darma kepada media Cakapriau.com via WhatsApp,Sabtu(04/02/2023).
 
“Tim Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur,tulis Kanit.
 
Masih kata Kanit,tersangka tersebut berinisial DPH(17) warga desa Pinggir Kecamatan Pinggir.Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar baju kaos polos warna abu-abu,1 lembar celana pendek warna putih,1 buah BH warna putih dan 1 Lembar Celana dalam warna putih.
 
Kronologis kejadian 
 
Pada Kamis(02/02/2023) sekira pukul 06.30 WIB,pelapor dan saksi pulang kerumah,sampai dirumah saat itu dijumpai pakaian didalam lemari berserakan dilantai,sementara pada saat itu rumah dalam keadaan kosong.
 
Pelapor pun curiga dan meminta saksi untuk menjemput korban ke sekolah untuk dimintai keterangan terkait pakaian yang berserakan tersebut.Setelah ditanya-tanya oleh pelapor yang merupakan keluarga,korban akhirnya mengakui  bahwa yang mengacak pakaian adalah DPH(17) yang telah menyetubuhinya  sebanyak 1 kali pada Rabu(01/02/2023) sekira pukul 04.30 Wib di dirumah pelapor.Mendengar keterangan korban pelapor tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir.
 
Mandapat laporan tersebut tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp