Restik Polres Bengkalis Amankan Sabu Seberat 500 Gram Sabu Bersama Pelaku

Minggu, 1 Mei 2022

Bengkalis(Cakapriau.com)-Tim Reserse Narkotika(Restik) Polres Bengkalis kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dijalan  Hangtuah gang Karimun II Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada Selasa(26/04/2022) kemarin.
 
Dari pengungkapan tersebut telah diamankan seorang tersangka inisial AL(48) alias Acik serta barang bukti sabu seberat 500 gram,ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba IPTU Tony Armando via WhatsApp kepada wartawan.
 
“Pelaku bersama barang bukti sabu seberat 500 gram sudah kita amankan,ujar Tony.
 
Masih kata Kasatnarkoba Polres Bengkalis”kronologis penangkapan terhadap Acik ini berdasarkan keterangan dari RN yang sebelumnya telah ditangkap.RN mengaku bahwa sabu yang dia miliki didapat dari AL alias Acik.Tim Restik selanjutnya terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan Acik.
 
Tepatnya pada Selasa 26 april 2022 sekira pukul 03.00 Wib didapat informasi bahwa Acik tengah berada dirumahnya jalan Hangtuah gang Karimun Kecamatan Bengkalis.Tim pun langsung mengarah kerumah tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.Dilakukan pengeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan  didalam lemari pakaian.
 
Dilakukan interogasi,Acik mengakui sabu seberat 500 gram itu miliknya yang didapat dari AF saat ini masih DPO. 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,tutup Kasat Tony.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp