INHIL (CakapRiau.com) – Seorang pria berinisial SA (25) di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) nekat melakukan aksi penusukan menggunakan pisau dapur kepada seorang karyawan toko berinisial RI (19), pada Rabu (4/8/2021) malam.
Aksi kriminalitas ini terjadi lantaran ditengarai sakit hati antara pelaku dan korban. Korban merupakan karyawan toko di Jalan Gerilya Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Dari penuturan tersangka kepada polisi, ia merasa sakit hati lantaran korban diduga sering kebut-kebutan di jalan Gerilya tersebut.
Usai melakukan aksi penusukan di halaman parkir toko itu, pelaku berhasil kabur, pemuda ini pun akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Tembilahan Hulu dan Polres Inhil kurang dari 24 jam.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo melalui Humas Polres Inhil, Ipda Esra SH mengatakan pengungkapan dan penyelidikan pelaku penusukan dilakukan oleh petugas unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama tim opsnal Satuan Reskrim Polres Inhil.
“Atas kerjasama dari unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di tempat persembunyiannya, pada Kamis pukul 00.15 WIB,” kata Esra.
Dijelaskannya, motif pelaku menusuk korban saat diinterogasi adalah karena merasa sakit hati kepada korban.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menurut penuturan pelaku motif Ia melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati, bahwa korban sering kebut-kebutan disekitar jalan Gerilya tersebut. Tapi ini menurut penuturan dari pihak pelaku saja, kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan,” ungkapnya.
Kejadian penusukan itu pertama kali diketahui oleh pemilik toko, HM. Saat itu, ia mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamar, HM melihat korban RI dalam posisi berbaring di depan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana berlumuran darah.
“Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung korban. Inisiatif pemilik toko langsung meminta karyawan tokonya yang lain untuk segera membawa korban menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tuturnya.(PI/CKR)