Pria ini Larikan Motor dan Berakhir di Jeruji Besi, Modusnya Pinjam Sebentar

Kamis, 9 Desember 2021

INHU (CakapRiau.com) – Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Inhu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor, uniknya, untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus meminjam, korban justru orang-orang yang dikenalnya.

Pelaku penggelapan sepeda motor itu adalah, TM (34) warga Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.

Dia diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Selasa 12 Oktober 2021 pukul 13.45 WIB di sebuah rumah kos di jalan Patimura Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 7 Desember 2021 siang membenarkan pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor di kota Rengat itu.

Aksi penggelapan tersebut terjadi
Jumat 24 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika itu korban, M Ridwan Sirait (50) warga Desa Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku bersama temannya Mardianto dan pelaku sedang duduk di sebuah kedai kopi jalan Bupati Tulus kota Rengat, tepatnya disebelah bank BNI Rengat.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor korban, merek Genio dengan plat Nopol BM 2870 BI untuk membeli rokok. Namun hingga pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali, sedangkan nomor handphone tidak aktif lagi.
Sadar jika sepeda motor telah dilarikan, korban mendatang Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera turun melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Sabtu 8 Oktober 2021, tim Opsnal mendapat informasi jika pelaku berada di Rengat, tim menyelidiki keberadaan pelaku, hingga akhirnya Selasa 12 Oktober 2021 pukul 13.45 WIB, tim berhasil mengamankan TM di sebuah rumah kos jalan Patimura Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.

TM mengaku telah menggelapkan sepeda motor korban dan menjualnya ke Jambi, tidak hanya itu, TM juga pernah melarikan sepeda motor jenis Honda Scoopy milik ibu kos di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu yang juga dijualnya ke Jambi.

Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti unit handpone android merk Vivo warna hitam yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor, 1 lembar celana panjang warna dongker yang dibeli pelaku dari uang hasil penjual sepeda motor Genio serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp