Eks Karyawan GTJ Sebut Perusahaan Belum Selesaikan Soal Upah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum GTJ 

Senin, 5 Juni 2023

Cakapriau.com -Sembilan mantan karyawan PT Godang Tua Jaya(GTJ) masih terus menuntut dalam mendapatkan keadilan soal upah dari sisa kontrak kerja yang diduga belum dibayarkan oleh perusahaan.
 
Hal ini disampaikan oleh AE yang merupakan seorang dari 9(sembilan) karyawan yang diberhentikan oleh PT GTJ mengatakan kepada wartawan,kami merasa kecewa terhadap PT GTJ dimana upah dari sisa kontrak kerja belum juga dibayar,sebutnya.
 
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum PT. GTJ,namun sangat disayangkan tuntutan kami belum mendapat kejelasan soal pembayaran upah dari sisa kontrak kerja dan kita masih menunggu,ujarnya.
 
Kepada wartawan AE mengatakan jika PT. GTJ tidak menanggapi soal tuntutan kami,sesuai arahan dari kuasa hukum yaitu Yusri, SH akan melakukan langkah selanjutnya yaitu perundingan Tripartit.Dimana perundingan ini adalah ranah dari pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang Undang No. 2 terkait dengan Bipartit.Dalam waktu Kita juga akan mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja”. Jelas AE.
 
Menyikapi persoalan yang terjadi, kuasa 
Hukum PT. GTJ Suibri.SH
saat dimintai tanggapan oleh wartawan,Senin (05/06/23) sekira pukul 15.07 Wib melalui pesan WhatsApp menyampaikan.
 
“Sore tadi(Senin 05/06/2023) kita telah bertemu dengan kuasa hukum dari eks buruh,dan telah bersepakat akan melakukan pertemuan pada hari Jumat mendatang untuk penyelesaian permasalahan yang ada.
 
PT. GTJ dalam persoalan ini punya ikhtikat baik dan sudah melakukan Bipartit pertama melalui kuasa Hukum ex karyawan.Kuasa Hukum PT. GTJ akan mempelajari kembali tentang usulan eks karyawan yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka.Untuk Bipartit kedua telah di sepakati para pihak antara kuasa hukum perusahaan PT. GTJ dengan kuasa hukum ex karyawan akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 09 juni 2023 mendatang.
 
Alasan kuasa Hukum PT. GTJ untuk mengadakan Bipartit kedua karena mempelajari terlebih dahulu usulan ex karyawan yang disampaikan melalui kuasa hukum nya tadi.Kami juga akan berdiskusi kembali dengan klien yaitu Pimpinan PT. GTJ soal usulan dari eks karyawan yang disampiakan melalui kuasa hukum nya,tulis Suibri.SH.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp