PINGGIR,Cakapriau.com-Pabrik Kelapa Sawit(PKS) Tengganau Mandiri Lestari(TML) yang berada di wilayah desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau diduga berdiri didalam kawasan hutan Suaka Marga Satwa(SM) Balai Raja kembali beroperasi.
Menyikapi prihal tersebut, Kepala BKSDA Riau Genma Suhefti saat dimintai tanggapan oleh media Cakapriau.com via WhatsApp kenomor pribadinya terkait dugaan keberadaan PKS TML didalam Kawasan SM Balai Raja mengatakan.
“Berdasarkan data kami, terhadap keberadaan pabrik kelapa sawit tersebut berada di batas kawasan (sebagian di dalam dan sebagian di luar kawasan).Perusahaan tersebut juga pernah di gugat oleh yayasan riau madani tahun 2013, dan putusan pengadilan negeri dimenangkan oleh pihak pabrik kelapa sawit, dengan salah satu amar putusan, pabrik harus tetap jalan dan dilindung secara hukum.
Saat ditanya soal gugatan dari yayasan Menara pada tahun 2022 kemarin,kepala BKSDA Riau kembali menjawab.
“Saat ini kami masih menunggu putusan tingkat banding atas gugatan terhadap PKS tersebut di pengadilan tata usaha negara pekanbaru.Berdasarkan hal tersebut di atas belum ada putusan pengadilan tetap yang menyatakan PKS tidak bisa beroperasi,terima kasih,tulisnya.
Kepala Gakkum Sumatra Subhan melalui Kasi wilayah II Haryanto saat dimintai tanggapan terkait dugaan PKS Berada dalam Kawasan SM Balai Raja menyampaikan.
“Terimakasih informasinya, akan kami dalami,tulisnya dengan ringkas.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Bengkalis Ed Efendi,SH MH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait izin limbah dari pengolahan Sawit yang dilakukan oleh PT PAN pada PKS TML sampai saat saat ini belum memberikan jawaban.(Redaksi).