Diduga Dalam Kawasan SM Balai Raja, PKS TML Kembali Beroperasi

Rabu, 10 Mei 2023

PINGGIR,Cakapriau.com-Pabrik Kelapa Sawit(PKS) Tengganau Mandiri Lestari(TML) yang berada di wilayah desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau diduga berdiri didalam kawasan hutan Suaka Marga Satwa(SM) Balai Raja kembali beroperasi.

Dari penelusuran Cakapriau.com dilapangan bahwa PKS TML tersebut kini sudah dikontrakkan kepada PT PAN dalam hal pengolahan tanda buah sawit.Diperkirakan sudah berjalan beberapa bulan beroperasi.
 
Dilangsir dari media SABANGMERAUKE NEWS dengan judul Digugat Yayasan Menara, PTUN Pekan Baru Hukum Dirjen Gakkum KLHK Bongkar Pabrik Kelapa Sawit PT Tengganau Mandiri Lestari di SM Balai Raja.
 
Dari hasil gugatan tersebut  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menghukum Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk melakukan penyidikan terhadap keberadaan pabrik kelapa sawit yang dikelola PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) di dalam kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa di Bengkalis.
 
Perintah tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang mengabulkan gugatan Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia dkk pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Menyikapi prihal tersebut, Kepala BKSDA Riau Genma Suhefti saat dimintai tanggapan oleh media Cakapriau.com via WhatsApp kenomor pribadinya terkait dugaan keberadaan PKS TML didalam Kawasan SM Balai Raja mengatakan.

Berdasarkan data kami, terhadap keberadaan pabrik kelapa sawit tersebut berada di batas kawasan (sebagian di dalam dan sebagian di luar kawasan).Perusahaan tersebut juga pernah di gugat oleh yayasan riau madani tahun 2013, dan putusan pengadilan negeri dimenangkan oleh pihak pabrik kelapa sawit, dengan salah satu amar putusan, pabrik harus tetap jalan dan dilindung secara hukum.

Saat ditanya soal gugatan dari yayasan Menara pada tahun 2022 kemarin,kepala BKSDA Riau kembali menjawab.

“Saat ini kami masih menunggu putusan tingkat banding atas gugatan terhadap PKS tersebut di pengadilan tata usaha negara pekanbaru.Berdasarkan hal tersebut di atas belum ada putusan pengadilan tetap yang menyatakan PKS  tidak bisa beroperasi,terima kasih,tulisnya.

Kepala Gakkum Sumatra Subhan melalui Kasi wilayah II Haryanto saat dimintai tanggapan terkait dugaan PKS Berada dalam Kawasan SM Balai Raja menyampaikan.

“Terimakasih informasinya, akan kami dalami,tulisnya dengan ringkas.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Bengkalis Ed Efendi,SH MH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait izin limbah dari pengolahan Sawit yang dilakukan oleh PT PAN pada PKS TML sampai saat saat ini belum memberikan jawaban.(Redaksi).

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp