Tak Berkutik, Pengedar Shabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang

Selasa, 10 Januari 2023

ROHIL,Cakapriau.com-Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu-sabu dijalan lintas Bagan Siapi-api Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu(08/01/2023) pukul 19.00 Wib kemarin.
 
Prihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bony Sagala kepada media Cakapriau.com,Selasa(10/01/2023).
 
“Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial DO(30) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
 
Lanjut Kapolsek,dari pengungkapan tersebut tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti 1(satu) buah dompet kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 (dua) bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, dan 1(satu) buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik selain itu dari kantong celana nya di temukan uang tunai sejumlah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna biru, dan 1(satu) unit handpone merk Nokia warna biru.
 
Kepada petugas tersangka narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar.Saat itu juga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,tulis IPDA Bony.(redaksi CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp