Kejari Rohul Resmi Tetapkan 4 Tersangka,Dugaan Korupsi BLUD RSUD

Jumat, 17 Desember 2021

Rohul(Cakap Riau.com )-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait Penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen medis dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
 
Penetapan empat orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor dalam hal ini Tim APIP.
 
Sebelumnya telah dilakukan ekspose atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 lalu.
 
Dari pantauan awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, tampak ke empat tersangka saat memasuki mobil tahanan menggunakan rompi warna merah kombinasi hitam, Jum’at (17/12/2021).
 
Adapun ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut adalah :
– FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017;
– NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini;
– SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan ;
– AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).
 
Setelah Penetapan empat orang tersangka tersebut, kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penahanan kepada ke empat orang Tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
4 (empat) orang Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu, Pasir Pengaraian. Bagi keluarga atau sanak famili tersangka yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
 
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.
 
Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)
(Jepri)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp