Mahasiswa di Pekanbaru Cabuli Bocah 6 Tahun, Aksi Bejat Dilakukan Dalam Masjid

Senin, 13 Desember 2021

PEKANBARU (CakapRiau.com) – Seorang mahasiswa berinisial MH di kota Pekanbaru ditangkap polisi gara-gara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, pemuda 24 tahun ini melakukan perbuatan bejat itu di dalam masjid yang berada di kawasan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/12/2021).

Pemuda tersebut diamankan polisi pada hari itu juga, ia ditangkap usai ketahuan mencabuli bocah 6 tahun. Mirisnya, aksinya itu dilakukan di tempat sakral.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyebut, bahwa pelaku diamankan pada hari Sabtu (11/12/2021) siang.

“Pelaku sudah kita amankan Sabtu kemarin karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kombes Pria Budi, Minggu (12/12/2021).

Kejadian itu bermula saat korban melintasi pekarangan masjid. Saat itu pelaku yang berada di dalam masjid memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam.

Kemudian setelah korban dibawa masuk ke dalam masjid, MH (24) membawanya ke shaf salat pria. Di situlah pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban.

“Setelah mencabuli korban, pelaku ini menyuruh korban pulang. Saat pulang itulah korban menceritakan (ke orang tua) apa yang sudah dilakukan oleh pelaku didalam masjid,” jelasnya.

Orang tua korban yang tidak terima, langsung memanggil ketua RT dan RW setempat, lalu mendatangi masjid dan menemui pelaku di lokasi.

Sontak saja, pelaku nyaris saja menjadi bulan-bulanan warga. Masyarakat yang geram atas ulahnya pun meluapkan emosi.

Pada saat itu, beruntung Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi datang dan langsung mengamankan pelaku. Barulah setelah itu, pelaku MG digelandang polisi ke Polresta Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun, pemuda 24 tahun ini baru tiga hari berada di kota Pekanbaru. Ia datang dari wilayah Padang Lawas Sumatera Utara untuk menemui adiknya di masjid tersebut.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp