Disdukcapil Pelalawan Taja Sosialisasi Perundang-Undangan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

Selasa, 16 November 2021

Pelalawan(Cakap Riau.com)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan melakukan sosialilsasi Peraturan Perundang-undangan Administrasi Kependudukan Tahun 2021 di Kecamatan Teluk Meranti, turut dalam kegiatan Camat Teluk Meranti Zakirman, SH.M.IP, Kegiatan tersebut diadakan di gedung serbaguna Kecamatan Teluk Meranti Senin, (15/11/ 2021).

Tampak hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Disdukcapil Pelalawan Joni Naidi, S. Sos dan rombongan, Kepala Desa dan para perangkat desa yang terdiri dari RT, RW dan kepala lingkungan se-Kecamatan Teluk Meranti.

Dalam sambutannya Camat Teluk Meranti menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Pelalawan yang sudah mengadakan kegiatan ini. Camat berharap semoga dengan diadakannya kegiatan ini melalui perangkat desa, masyarakat dapat mengetahui bagaimana tata cara dan prosedur serta pentingnya administrasi dan dokumen kependudukan. “Saat sekarang ini Termasuk anak-anakpun sudah mempunyai indentitas pribadi. KIA itu dipandang perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat.”

Camat juga berharap kepada para peserta agar dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini sebaik mungkin guna manambah wawasan tetang peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan sehingga para peserta yang juga sebagai perangkat desa dapat memberikan pemahaman kepada warganya dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

Diakhir sambutanya Camat Zakirman berharap kepada semua pihak yang hadir untuk mensukseskan Pilkades serentak yang akan berlangsung pada hari Rabu, 17 November 2021 mendatang.

Sekretaris Disdukcapil Joni Naidi S.Sos dalam sambutannya menyampaikan “Kita sebagai corong bagi masyarakat wajib menyampaikan bagaimana prosedur pengurusan administrasi kependudukan, dan juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menciptakan masyarakat sadar administrasi kependudukan.

Mari membantu masyarakat kita yang tidak memahami pengurusan kependudukan. Itu merupakan hak masyarakat untuk memiliki administrasi kependudukan dan ini adalah dasar dari setiap pelayanan yang ada dimanapun. Semoga apa yang kita lakukan akan menjadi amal jariah nantinya.” (YS)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp