Baru Keluar Dari Lokasi, 2 Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Tim Satreskrim Polres Bengkalis 

Jumat, 20 Januari 2023

BENGKALIS,Cakapriau.com-Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 2(Dua) orang yang diduga sebagaiv sebagai pelaku ilegal logging dari Hutan Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis pada Selasa(17/01/2023) sekira pukul 22.46 Wib. 
 
Prihal penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza kepada wartawan,Jumat(20/01/2023) via WhatsApp.
 
“Pada Selasa(17/01/2023) sekira pukul 22.46 Wib Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga pelaku dalam perkara ilegal logging.
 
Kedua tersangka tersebut berinisial SO(58) dan TN(30).Peristiwa penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Satreskrim Polres Bengkalis bahwa adanya kegiatan Illegal Logging di daerah Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana.Menyikapi hal tersebut,memerintahkan personil yaitu Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo, SH dan tim untuk melakukan penyelidikan.Karena kondisi medan atau lokasi yang tidak memungkinkan (becek dan berlumpur) jadi tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi,ujar Kasat.
 
Masih kata M.Reza,selama 3 hari tim menunggu diluar lokasi dan pada akhirnya pelaku keluar dan berhasil ditangkap.Dilakukan introgasi para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu yang dibawa nya berasal dari hutan di Bukit Sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari HI (DPO).Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup Kasatreskrim.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp