Dikejar Polisi Gegara Kasus Narkoba, Pengedar di Inhu Nekat Lompat ke Parit Jurang

Rabu, 28 Juli 2021

INHU (Cakap Riau.com) – Dua orang tersangka kasus narkoba, yakni RS (38) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim dan RT (33) warga Desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang ditangkap unit Reskrim Polsek Kelayang, Inhu, Senin 26 Juli 2021 malam pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kedua tersangka sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan berusaha menyangkal perbuatannya.

Tersangka RS yang menjadi target operasi pihak kepolisian ini lebih dulu ditangkap. Saat pengejaran oleh polisi, pria ini nekat lompat ke parit besar atau jurang dan sempat menghilang dalam kegelapan.

Setelah di cari lebih lanjut, pria ini ternyata bersembunyi di semak-semak yang berada di dekat parit besar tersebut.

Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dari tangan tersangka sebanyak 10 paket sedang dengan berat kotor 0,61 gram.

Pelaksana Harian Kapolres Inhu, AKBP Johan Rifai melalui Humas Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Polsek Kelayang tersebut.

Diterangkannya, pada Minggu 25 Juli 2021 pukul 20.30 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir mendapat informasi jika di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim kerap terjadi transaksi narkoba.

Respon cepat informasi ini, Kapolsek memanggil Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Aipda Krisdianto Sinaga dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

Malam itu juga, tim turun ke lapangan untuk penyelidikan, tepat pukul 22.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki berinisial RS yang merupakan target operasi.

“Namun, ketika ditangkap, target sempat melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi, target melompat parit besar dan menghilang dalam gelap malam meski sudah dikejar tim,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).

Tapi, kata Misran, tim terus memburu target, hingga akhirnya Selasa 26 Juli 2021 pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan dan meringkus RS yang sedang bersembunyi di dalam semak belukar. Tanpa perlawanan, tim mengamankannya.

“Saat di interogasi, tersangka berkelit, tidak mengaku jika dia terlibat peredaran narkoba, dia kabur karena takut dengan polisi, sebab dia baru saja selesai mengonsumsi sabu,” katanya.

Tapi, polisi tidak terima begitu saja alasan dan keterangan tersangka, kemudian membawa tersangka ke Polsek Kelayang, setelah itu barulah tersangka mengaku jika sabu didapatkan dari temannya yang berinisial RT.

Tim menuju rumah RT yang berada di Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap, pukul 03.30 WIB, tim mengamankan pelaku RT di rumahnya dan membawa ke Polsek Kelayang, Inhu.

“Setelah dipertemukan, barulah pelaku RS yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu tidak bisa lagi mengelak, akhirnya mengaku telah menyembunyikan sabu-sabu ketika dia sempat kabur saat polisi datang ke rumahnya,” jelasnya.

Selanjutnya, tim membawa RS ke Desa Kota Baru untuk menunjukkan tempat dia menyembunyikan sabu-sabu.

Benar saja, dalam semak belukar, tim menemukan 1 kotak rokok yang berisi 10 plastik klep kecil diduga sabu-sabu dan 2 plastik pembungkus ukuran sedang.

“Akhirnya tersangka RS mengaku jika sabu-sabu itu miliknya untuk dipakai dan dijual kembali, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari RT yang saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Kelayang,” pungkas Misran.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp