Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu 9 Kilo & Mengamankan 2 Tersangka

Sabtu, 31 Desember 2022

BENGKALIS,Cakapriau.com-Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis Berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis shabu-shabu seberat 9 kilo dengan 2 orang tersangka inisial MT(24) dan AC(23) pada Jumat 16 Desember 2022 lalu.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba IPTU Toni Armando kepada awak media menyampaikan via WhatsApp,Sabtu(31/12/2022).
 
“Iya,Tim kita telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat ± 9000 gram pada Jumat(16/12/2022) lalu sekira pukul 19.30 Wib di taman Sari RT. 001 RW. 007 Kel. Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru(tepatnya di Alfamart).
 
Dari pengungkapan tersebut kita juga mengamankan 2 orang tersangka berinisial MT(24) dan AC(23) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bengkalis,tulis Kasat.
 
Masih kata Kasat Toni,Keberhasilan pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat  yang menyampaikan bahwa ada orang yang keluar dari Kabupaten Bengkalis menuju Pekan Baru membawa Shabu salam jumlah besar.Menyikapi info tersebut tim Restik Polres Bengkalis langsung melakukan koordinasi dengan tim  IT Polda Riau.
 
Tepatnya pada Jumat(16/12/2022) sekira pukul 19.30 Wib,tim Restik Bengkalis dibantu oleh tim IT Polda Riau serta Bhabinkamtibmas desa Sepahat Kota Pekan Baru berhasil mengamankan 2 orang tersangka tersebut.Dari keterangan tersangka bahwa narkoba itu milik SI(DPO),mereka diperintah untuk mengantar ke Pekan Baru kepada orang lain yang belum diketahui identitasnya dan sudah menerima uang jalan sebesar 2 juta rupiah.
 
Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan di Mapolres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,tulis Kasatnarkoba IPTU Toni.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp