Disnaker Riau Surati Bupati & Walikota di Riau, Minta Segera Tetapkan UMK 2022

Selasa, 16 November 2021

PEKANBARU (CakapRiau.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sudah menyurati para bupati dan walikota se Provinsi Riau.

Pihaknya mengingatkan agar kabupaten kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

“Paling lambat 30 November itu sudah harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Jonli, Selasa (16/11/2021).

‎Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkanya Upah Minimum Provinsi (UMP), maka kabupaten kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK dimasing-masing daerahnya. Sebab besaran UMK tidak boleh berada dibawah UMP.

“Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau‎ ‎akhirnya menetapkan besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

Besaran UMP Riau 20222 tersebut ditetapkan melalui rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, Senin (15/11/2021). Mulai dari asosiasi perusahaan, pengusaha, buruh, serikat pekerja, dan dari dinas tenaga kerja.

“Ada kenaika‎n 1,73 persen atau sekitar Rp 50 ribu dari UMP Tahun 2021,” katanya.

Setelah resmi ditetapkan, maka selanjutnya dinas tenaga kerja akan melaporkan hasil penetapan UMP tersebut ke Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk ditetapkan SK penetapanya.

“Paling lambat tanggal 21 November itu sudah harus ditetapkan SKnya,” kata Jonli.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp