Gara-Gara Sabu, 9 Pemuda Digelandang ke Sel oleh Tim Satnarkoba Polres Bengkalis

Senin, 12 Juni 2023

DURI,Cakapriau.com-Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Bengkalis pada 3 Juni 2023 lalu.
 
Dari pengungkapan tersebut 9(sembilan) orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka.Adapun inisialnya adalah EO(18),MR(24),MH(25),SN(22),AO(20),AR(34),RM(34),AY(35) dan RH(27)
 
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat narkoba AKP Toni Armando kepada wartawan via WhatApp membenarkan prihal penangkapan tersebut.
 
“Iya,sembilan orang tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang proses pemeriksaan lebih lanjut,tulisnya.
 
Masih kata Kasat,penangkapan terhadap para tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Air Bantan Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkoba.Menaggapi info tersebut tim  Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira Pukul 21.30 WIB lalu.
 
Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Kasat Toni.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp