Dalam Suasana Lebaran, Pengedar Sabu di Kecamatan Bantan Dicokok Tim Restik Polres Bengkalis 

Minggu, 30 April 2023

Bengkalis,Cakapriau.com-Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali bergerak dan berhasil melakukan pengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 14.56 gram
sebuah rumah yang beralamat di Jalan Medang Rt 001 Rw 007 Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada Jumat(28/4/2023) kemarin sekira pukul 01.30 Wib.
 
Adapun pelaku yang diamankan petugas berinisial S(38) warga Kecamatan Bantan.
 
Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando kepada sejumlah wartawan via WhatsApp,Minggu(30/4/2023).
 
“Benar,bahwa tim kita pada Jumat(28/04/2023) kemarin berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku narkoba tepatnya di wilayah Kecamatan Bantan,tulis kasat.
 
“Sebelumnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Deluk. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, tim berhasil mengidentifikasi Tersangka S sebagai salah satu pelaku utama pengedar Sabu.
 
Tepatnya pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah Tersangka S dan berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.56 gram, satu bungkus plastik peck putih bening, satu unit handphone android merk Oppo, dan satu buah dompet merk Levis warna coklat sebagai barang bukti.
 
Setelah dilakukan interogasi, Tersangka S  mengakui bahwa ia memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang berinisial U.
 
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Tersangkan S positif menggunakan metamphetamine.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika di Indonesia masih terus dilakukan dengan tegas dan tidak akan memberi toleransi bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,tutup Kasat.(rilis/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp