GUNUNG TOAR,Cakapriau.com- Tim Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantan Hulu (BPPKKH) mengadakan Pra Musyawarah Besar(Mubes) guna mensosialisasikan dan meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Gunung Toar untuk Pembentukan Kabupaten Kuantan Hulu.
Berdasarkan rilis yang diterima wartawan, acara tersebut dilaksanakan Selasa (28/2/2023) kemarin di aula Kantor Camat Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.Adapun tujuan Pra Mubes tersebut untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Gunung Toar tentang dasar pemikiran atau latar belakang permasalahan kenapa pemekaran sangat perlu dilakukan melalui dasar hukumnya menurut UU NO 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari kegiatan Musyawarah ini diharapkan masyarakat Gunung Toar mempunyai satu persepsi dan satu perjuangan untuk mendukung terbentuknya Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantan Hulu.Adanya
kegiatan seperti ini disambut gembira dan dibanjiri dukungan oleh masyarakat Gunung Toar.
Kegiatan pra mubes tersebut juga dihadir oleh Camat Gunung Toar, Adnan, S.Pd, Sekretaris Camat Gunung Toar, serta semua kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Toar,Kepala Desa Pulau Mungkur, Teluk Beringin, Pulau Rumput, Seberang Gunung, Teberau Panjang, Koto Gunung, Gunung, Toar, Petapahan, Kampung Baru, Pisang Berebus, Lubuk Terentang, Siberobah, Seberang Sungai, tokoh masyarakat, ninik mamak, cerdik pandai, alim ulama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda Gunung Toar.
Dari tim Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantan Hulu juga tampak hadir H. Syarianto, SE, Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Mudik Ir. H. Yusman Yusuf, MT, tokoh masyarakat dan Wakil Rektor 1 Universitas Riau Dr. Mexsasai Indra, SH., MH, tokoh pemuda Alexander, Jeprianto dan Perinal.
Perwakilan Tim yang diketuai oleh Dr. Mexsasai Indra, SH., MH selaku tokoh masyarakat Gunung Toar memberikan sebuah paparan tentang permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat selama ini.
Berupa jauhnya rentang kendali pemerintah dengan masyarakat sehingga masyarakat susah mendapatkan layanan, masih rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan kualitas layanan publik, tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran serta tidak berkembangnya potensi daerah serta pembangunan yang tidak merata.
Lebih lanjut Dr. Mexsasai Indra, SH, MH selaku pakar Hukum menjelaskan tentang isi Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinyatakan dalam Pasal 31 (1) Dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. (2) Penataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah; dan f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Pemaparan dari Dr. Mexsasai di dengar dan diikuti dengan serius dan antusias masyarakat dan disambut dengan tepuk tangan oleh masyarakat Gunung Toar karena mereka sangat merindukan tokohnya “balek kampung”.
Diakhir pemaparannya Dr. Mexsasai mengajak masyarakat untuk mendukung dan bersatu padu bersama-sama mendirikan daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantan Hulu.
Setelah pemaparan dari ahli tersebut acara dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat, keluhan dan pertanyaan dari elemen masyarakat Kecamatan Gunung Toar.
Antusiasme dan animo masyarakat sangat tinggi disaat waktu diskusi dengan bukti di banjirinya tim dengan pertanyaan dan saran dari masyarakat Kecamatan Gunung Toar. Namun Pada prinsipnya seluruh masyarakat Kecamatan Gunung Toar mendukung dan setuju dibuat pemekaran DOB Kabupaten Kuantan Hulu. (Rilis/Rizky)