PHI Pekanbaru Menangkan Rolixon Ambarita atas Tergugat Koperasi Bona Mandiri Jaya

Rabu, 18 Agustus 2021

Pekanbaru(Cakap Riau.com)-Kasus gugatan Rolixon Ambarita yang meminta pesangon karena di PHK oleh pihak Koperasi Bona Mandiri Jaya. Akhirnya Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru, Riau mengabulkan gugatan Rolixon Ambarita selaku penggugat. Tergugat Koperasi Bona Mandiri Jaya karena kekalahan diperintahkan PN untuk membayar pesangon Rolixon dan mengembalikan ijazah yang ditahan pihak koperasi, persidangan dilaksanakan pada Rabu,(18/8/2021).

Saat Hakim Ketua membacakan putusan dengan amar, bahwa tergugat dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pesangon serta diharuskan mengembalikan ijazah strata satu atas nama penggugat yang masih ditahan oleh tergugat sebagaimana tertuang pada gugatan.

Penggugat Rolixon Ambarita juga hadir di Pengadilan mengatakan, bahwa hatinya bersyukur karena masih ada keadilan ditemukannya selaku korban PHK Sepihak diruang persidangan, dan terima kasih kepada Hakim serta pengacara saya.

“Rolixon; Saya selaku korban PHK sepihak, masih mendapatkan keadilan di ruang persidangan, terima kasih untuk pak hakim dan pengacara saya yang gigih memperjuangkan hak saya”

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Maruli Silaban, SH. mengatakan, bahwa perkara No Reg 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr adalah perkara yang sangat jelas dan terang benderang, bukti dan saksi yang diajukan oleh penggugat sangat kuat, karena itu kami selaku kuasa penggugat sangat yakin untuk menang dalam perkara ini.

“Maruli Silaban; Bukti Surat dan Saksi yang kami ajukan di Pengadilah sangat kuat dan terang menderang, sehingga sejak awal kami sangat yakin gugatan kami akan dikabulkan oleh Majelis Hakim”.

Pada kesempatan yang berbeda, Satria Handika, SH selaku Partner dari Maruli Silaban, SH mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah sangat cermat dan teliti dalam menangani perkara ini, tidak mungkinlah majelis hakim mau bermain-main dalam menangani perkara, kami sangat percaya kepada majelis hakim masih bersikap adil atas peristiwa yang dialami klien kami, jadi sangat pantas jika gugatan kami dikabulkan.

“Satria Handika; majelis hakim sangat Profesional, teliti dan cermat dalam menjalankan tugasnya, wajar dan sangat pantas jika gugatan klien kami dikabulkan, karena saksi dan bukti surat yang kami ajukan di pengadilan sangat kuat”

Hadir kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara Maruli Silaban & Partners yang beralamat di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sidang dengan acara putusan yang langsung dipimpin oleh hakim Ketua Estiono SH, MH.

Apul Sihombing,SH,MH sebagai kuasa hukum tergugat Koperasi Bona Mandiri Jaya dikabarkan hadir di ruang sidang PHI di Pekanbaru dan akan melakukan kasasi atas kasus tersebut.
(Yusuf Situmorang)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp