Satreskrim Polres Bengkalis Bersama  Reskrim Polsek Bukit Batu Berhasil Ungkap Perkara TPPO

Selasa, 27 September 2022

Bengkalis(Cakapriau.com)-Satreskrim Polres Bengkalis Bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis-Riau,Selasa(27/09/2022) sekira pukul 08.50 Wib.
 
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ED(22) dan 43orang warga negara asing(WNA) Banglades serta 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Muhammad Reza kepada wartawan membenarkan adanya pengungkapan perkara TPPO tersebut.
 
“Telah kita amankan 1 orang pelaku insial ED(22) bersama 43 orang warga negara asing(WNA) dari Banglades serta 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal,tulis Kasat.
 
Kronologis kejadian
 
Pada Senin 26 September 2022 sekira jam 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. 
 
Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh IPDA Harpen Surya Darma dan Tim langsung mendatangi TKP.
 
Pada Selasa 27 September 2022 sekira jam 08.50 anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.Dilakukan interogasi terhadap WNA Bangladesh dan PMI tersebut mereka mengatakan  yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah ED(22).Menanggapi keterangan tersebut tim langsung melakukan pengejaran serta berhasil menangkap pelaku ED
di Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai kemudian digiiring ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.
 
Adapun pasal yang disangkakan bagi pelaku Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp