Bongkar Toko dan Jual Barang Curian di Facebook, Dua Warga Ini Ditangkap

Sabtu, 15 Januari 2022

PEKANBARU (Cakap Riau.com) – Bagi masyarakat yang hobi berbelanja online diminta waspada dan lebih jelih, terutama yang mengandalkan media sosial. Baru-baru ini, dua pelaku pencurian pakaian ditangkap polisi di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hasil curian tersebut dijualnya lewat perantara media sosial facebook.

Dua pelaku yang diketahui berinisial ZK (62) dan YH (37) melakukan aksi pembongkatan sebuah toko pakaian di Plaza Rengat dan dijual secara online, dengan mudah para pelaku bisa diringkus tim opsnal Satreskrim Polri Inhu.

Dua pelaku Curat, ZK alias Epi (62), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat dan YH (37) ibu rumah tangga yang juga warga Desa Kampung Pulau, dibekukan tim Opsnal Polres Inhu, Senin 10 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui humas Aipda Misran mengungkapkan bahwa objek yang dicuri para pelaku berada di salah satu toko pakaian di alun-alun Rengat.

Di awal kejadian, Misran menjelaskan, Sabtu 10 Januari 2022 pukul 11.30 WIB, korban atau pemilik toko, Edi Syaputra (36) dipanggil oleh rekannya Edi Kumis (35) untuk mengabarkan jika toko milik korban di lantai dua alun-alun Rengat telah dijarah oleh pencuri.

“Mendapat kabar buruk tersebut, korban bergegas ke toko dan ternyata benar, pintu toko terbuka, gemboknya rusak, saat dicek ternyata banyak barang dagangannya dan barang berharga lainnya yang ada di toko tersebut hilang,” kata Misran, Sabtu (15/1/2022).

Dirincinya, jika dihitung, total kerugian korban mencapai Rp 15 juta, karena ratusan potong pakaian seperti jaket, pakaian anak-anak telah hilang, bahkan 2 unit speaker dan DVD player juga hilang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Inhu.

Beberapa jam setelah melapor ke Polsek Inhu, korban membuka akun media sosial Facebook dan melihat berbagai postingan teman Facebooknya.

Tertarik dengan salah satu postingan yang mengatasnamakan Redni yang menjual jaket dan baju anak, korban merasa sudah tidak asing lagi dengan baju tersebut. Korban pura-pura tertarik dan ingin membeli baju, lalu korban mendatangi rumah Redni.

“Terhadap korban, Redni mengaku barang dari YH yang meminta bantuan itu dijual secara online,” ujarnya.

Lantas informasi tersebut disampaikan korban kepada Polsek Inhu, atas instruksi Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK, MM, segera tim opsnal Satreskrim Polres Inhu mendatangi rumah YH di Desa Kampung Pulau, tim berhasil amankan YH dan ZK alias Epi.

Kedua pelaku mengaku membobol toko pakaian korban dan mengambil ratusan potong pakaian, speaker aktif dan DVD player.

“Selain dua pelaku, tim juga mengamankan 203 buah kaos oblong, jaket dan baju anak, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo bekas YH, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat bekas ZK alias Epi, uang hasil penjualan penjualan pakaian curian Rp 550 ribu, 2 unit speaker aktif dan 1 DVD player serta barang bukti lainnya,” jelas Misran.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp