Soal Kebun Plasma,Kabid Disbun Bengkalis Sebut Seperti ini..,Ada Apa ya..

Jumat, 18 Februari 2022

PINGGIR(Cakapriau.com)-Persoalan tentang kebun plasma dari PT Adei Plantation & Industri untuk masyarakat Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau khususnya yang berada di seputaran perusahaan masih menjadi bahan perbincangan hangat,pasalnya izin Hak Guna Usaha( HGU ) sudah diperpanjang,kebun plasma belum terealisasi.

 
Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis  melalui Kepala Bidang(Kabid) Produksi Perkebunan Wan Suryani melalui via telphon,Jumat(18/02/2022) mengatakan”kewajiban perusahaan perkebunan hanya memfasilitasi bukan membangun.
 
“Memfasilitasi dalam pembangunan kebun plasma itu artiannya “Dia(perusahaan) mengurus pemodalan,entah pinjam kemana..Pinjam Kemana,biasanya bayarnya setelah kebun tersebut berproduksi gitu,jadi perusahaan bukan berarti dia(perusahaan) membangun kebun yang dia membiayai, tidak..,sebutnya
 
Masih kata Wan Suryani”Jadi kewajiban perusahaan hanya memfasilitasi pembangunan kebun plasma bukan membangun kebun,bahasa di permentan itu memfasilitasi,ujar Kabid Disbun Bengkalis.
 
Peryataan Wan Suryani selaku Kabid Disbun Kabupaten Bengkalis sangat jauh berbeda dengan bunyi Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 dimana setiap Perkebunan Pesar swasta(BPS) dan Perkebunan Besar Negara(PBN) diwajibkan membangun kebun plasma.
 
Terkesan dalam hal ini pemerintah melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis diduga kurang tegas menyikapi persoalan kebun plasma untuk masyarakat sekitar operasional perkebunan.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp