ROKAN HULU Cakap Riau. Com- Dua Pria diamankan oleh personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus dugaan tindak pidana (TP) narkotika jenis Sabu pada Sabtu (3/6/2023) kemarin sekitar pukul 20.30 Wib
“Setelah diamankan petugas kemudian kedua pria tersebut ditetapkan jadi tersangka.Adapun inisial kedua tersangka itu yakni RU (29) dan IN (30),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Senin (4/6/2923).
Lanjutnya,adapun tempat Kejadian peristiwa (TKP) di Jalan Tuanku Tambusai Simpang Lapter Dusun Danau Sati Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 Wib.
“Barang Bukti yang diamankan adalah Satu paket diduga narkotika jenis sabu, Satu Kaca Pirek, Satu Unit HP Android Merk Oppo type A12 warna Biru Dongker milik RU, Satu Unit HP Android Merk Vivo type V7 warna Hitam milik RU, Satu Unit HP Android Merk Oppo type A1K warna Hitam milik IN, Satu Tas warna Hitam milik RU, Satu Mancis warna Biru dan Satu Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna Hitam les Biru merah tanpa Nopol,” rinci Ipda Totok Nurdianto SH MH.
Penangkapan terhadap Kedua Pria tersebut, berawal ketika Kapolsek Rambah Samo bersama Anggota melakukan patroli Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam mengantisipasi terjadinya C3 di wilayah hukum polsek Rambah Samo.
Pada, saat dilakukan giat KRYD di Jalan Tuanku Tambusai Simpang Lapter Dusun Danau Sati Desa Rambah Samo Barat, Anggota Polsek Rambahsamo memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Dua Orang yang mengendarai Sepeda Motor.
Saat, dilakukan pemeriksaan ditemukan Satu Kaca Pirek dan Satu Mancis di dalam Tas yang dibawa salah Seorang Pelaku.
Atas hal tersebut, Personil melaporkan kejadian tersebut, kepada Kanit Reskrim selanjutnya berserta Anggota yang melakukan KRYD melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam terhadap Kedua Pria tersebut
Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu, terbungkus dengan Plastik Klip Bening yang ditemukan didekat Kedua Pelaku dengan jarak Dua Meter.
Kemudian, Kedua Pelaku dilakukan interogasi dan Keduanya mengaku berinisial IN dan RU.
Keduanya, mengaku Narkotika yang ditemukan tersebut, miliknya yang dibeli dari DA seharga Rp. 200.000.
Selain itu, IN mengaku dirinya yang membuang Narkotika tersebut, saat Petugas melakukan pemeriksaan, karena dirinya takut ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut.
Setelah, dilakukan interogasi, Kapolsek memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk melakukan pengembangan terhadap Perkara tersebut.
Selanjutnya, Kapolsek dan Anggota Polsek Rambah Samo dengan di dampingi Kades dan Perangkat Desa Rambah Baru melakukan penggeledahan di rumah DA tempat Kedua Pelaku membeli Narkotika jenis Sabu tersebut.
Pada saat, Petugas sampai di rumah DA, tapi tidak ditemukan, hanya ada Istrinya, tidak mengetahui keberadaan Suaminya tersebut.
Kemudian, Petugas Kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah DA, dengan disaksikan Istrinya, Kades dan Perangkat Desa setempat.
Setelah, dilakukan penggeledahan Petugas tidak menemukan Barang Bukti Narkotika di rumah DA tersebut.
“Atas hal ini, Kedua Pelaku berserta Barang Bukti dibawa ke polsek Rambah Samo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Totok
“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek mengakhiri.(Humas Polres Rohul)