Opsnal Polsek Rimba Melintang Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Shabu

Rabu, 8 Februari 2023

ROHIL,Cakapriau.com-Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu.Dari pengungkapan tersebut seorang pria berinisial EK(26) diamankan,Selasa(07/02/2023) kemarin.
 
Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdy Sagala,S.H kepada media Cakapriau.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.
 
“Iya,seorang pria berinisial EK(26) kita tangkap dalam perkara narkotika jenis shabu-shabu,pada Selasa(07/02/2023) kemarin sekira pukul 20.30 Wib dijalan Pendidikan Los Pasar Rabu Kelurahan Rimba Melintang,Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Dari penangkapan terhadap tersangka petugas mengamankan barang bukti diduga Shabu dengan berat 2,95 gram.Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa EK merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
 
Mendapat informasi tersebut langsung kita perintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pada Selasa(07/02/2023) sekira pukul 20.30 Wib dijalan Pendidikan Los Pasar Rabu Kelurahan Rimba Melintang,Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polsek Rimba Melintang guna proses penyelidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,tulis Kapolsek IPDA Bonni.(CKR)
 
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp