WOW.., 2 Oknum Kadis di Rohul, Satu Mantan Diperiksa Soal Dugaan Korupsi BBM

Selasa, 29 Agustus 2023

ROHUL,CakapRiau.Com -Sebanyak 42 saksi sudah dimintai keterangan terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu tahun anggaran 2019-2021.
 
Dari 42 orang saksi tersebut dua diantaranya Kepala Dinas, yakni Herry Islami merupakan Kepala Dinas Perkim Rohul dan mantan Kepala Dinas Perkim Suparno yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul.
 
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais membenarkan bahwa penyidik Polres Rohul sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi terkait perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,6 miliar tersebut.
 
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada 42 saksi dan sudah kita periksa terkait perkara itu. Baik dari pihak dinas maupun pihak penyedia yakni PT. ESA,” kata AKP Raja Kosmos, Selasa (29/8/2023) sore.
 
Raja Kosmos menerangkan, dalam join investigation bersama Polda Riau itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi dalam perkara itu.
 
Dimana, untuk saksi Herry Islami dilakukan pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada Kamis (24/8/2023) hingga Sabtu (26/8/2023) lalu.
 
“Sementara saksi Suparno yang merupakan mantan Kadis Perkim Rohul tahun 2019 sudah kita periksa seminggu sebelum dipanggilnya saksi Herry Islami,” ungkapnya.
 
Terkait kelanjutan perkara dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim ini, penyidik Polres Rohul masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
 
“Sebelumnya kita juga sudah buat permintaan audit ke BPKP Riau. Saat ini masih menunggu hasil auditnya,”ucapnya.
 
Berdasarkan informasi yang dirangkum riauterkin.com, sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, Pemkab Rohul menganggar belanja BBM di Dinas Perkim Rohul senilai Rp 14 miliar lebih. Dari 14 miliar lebih itu, berdasarkan audit Inspektorat Rohul, Rp 5,6 miliar diantaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan.(Jefri)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp