Miliki Senjata Api Rakitan,Pria 39 Tahun di Pematang Pudu-Duri Ditangkap Polisi

Senin, 31 Januari 2022

Pekan Baru(Cakap Riau.com)-Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mengamankan seorang warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis inisial GIR(39) diduga tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi.
 
Prihal adanya penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabidhumas Kombes Sunarto kepada Cakap Riau.com,Senin(31/01/2022) via WhatsApp.
 
“Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi dengan satu orang tersangka berinisial GIR(39) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Jumat(28/01/2022) kemarin.
 
Terangka diamankan oleh petugas dijalan Pandega ujung Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sekira pukul 13.30 wib.
 
Dari tersangka berhasil diamankan 1pucuk diduga senpi bentuk rakitan dari senjata replika Airsoftgun menjadi bentuk revolver, 2 butir peluru tajam dengan Kaliber 2.2 mm, 4 butir peluru tajam kaliber 9 mm yang ditemukan ditas pinggang milik pelaku, 8 butir peluru ramset serta 2 unit handphon.
 
Proses pengungkapan,berdasarkan informasi tentang adanya paket yang di bungkus dalam boneka berisikan diduga senjata api dengan alamat pengiriman Pekanbaru Riau.Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum langsung melakukan pengecekan di kantor JNE, kemudian diketahui alamat tujuan penerimaan di wilayah Bengkalis.
 
Pada Jumat sekitar pukul 13.00 di jalan Pandega Ujung Kel Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dilakukan penangkapan terhadap tersangka,dilakukan pemeriksaan dalam paket yang berisikan boneka, di temukan diduga 1 pucuk diduga senjata api rakitan beserta  2 butir diduga peluru tajam. 
Saat digeledah, pada tas pelaku juga ditemukan 4 butir peluru organik Cal. 9 mm yang oleh pelaku diakui dibawa pada saat latihan menembak perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu. 
 
Setelah dilakukan  introgasi terhadap tersangka mengakui bahwa yang bersangkutan memesan senjata air gun seharga Rp 5.600.000 ( lima juta enam ratus ribu Rupiah) namun sudah di modifikasi sesuai permintaan nya. Diduga pelaku memiliki klub menembak di samping rumah nya  dengan nama “Walet Shooting Club”untuk latihan menembak,tulis Kabidhumas Kombes Sunarto.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp