PEKANBARU (CakapRiau.com) – Sebanyak 100 warga binaan baru di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru lakukan swab dan tes PCR ulang. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak adanya penyebaran COVID-19 sesama tahanan.
Pemeriksaan ulang tes kesehatan melalui swab dan tes PCR tersebut bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Rutan. Lokasinya di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Pemeriksaan kesehatan itu mulai dilakukan sejak dua hari terakhir, terhitung 27- 28 Oktober.
“Ini SOP kita. Setiap tahanan baru yang dititipkan pihak penahan wajib menyerahkan berkas surat penahanan dan surat hasil rapid test atau swab dengan hasil non reaktif dan disertai surat sakit jika memiliki penyakit bawaan. Tapi begitu dititipkan ke kita, wajib tes ulang lagi,” kata Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, Rabu (28/10/21).
Seluruh tahanan baru yang menjalani tes ulang swab atau PCR, kemudian tetap wajib menjalani isolasi selama 14 hari ke depan. Hasil rapid test atau swab ulang itu juga dijadikan bahan pertimbangan untuk selanjutnya ditempatkan pada blok kamar hunian dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keamanan.
“Tetap diisolasi selama 14 hari. Ini SOP ketat kita. Tapi kalau yang positif, diberi tindak lanjut perawatan, sesuai penanganan COVID-19,” ujar Lukman.
Rutan Kelas I Pekanbaru sendiri memiliki dua tempat untuk isolasi. Yakni pada Blok Hunian C dan Klinik yang didalamnya tidak ada fasilitas istimewa dan sesuai dengan jadwal tutup kunci atau kereng seperti halnya tahanan yang lain. Isolasi ini dilakukan agar Rutan Pekanbaru tetap terhindar dari penyebaran COVID-19.
Selama menjalani isolasi para tahanan baru tetap dipantau oleh petugas secara kontinue sampai dengan akhirnya pihak kejaksaan melakukan rapid test dan swab ulang, setelah beberapa hari dititipkan.
Selain itu, petugas Rutan Pekanbaru juga melakukan razia rutin dan insidentil termasuk pada kamar isolasi guna mencegah adanya barang-barang yang dilarang seperti handphone, narkoba, alat-alat eltronik dan lainnya.
Terkait beredar isu terdapat tahanan titipan kejaksaan yang diperlakukan istimewa dan tidak di sel, hal itu tidak benar / hoaks.
“Kami pastikan tidak ada fasilitas dan perlakuan istimewa terhadap tahanan titipan,” pungkas Lukman.(PI/CKR)