DURI,Cakapriau.com-Tak hanya kisruh soal adanya pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak,PT Godang Tua Jaya(GTJ) yang beroperasi pada projek Pertamina Hulu Rokan(PHR) diwilayah Duri Kabupaten Bengkalis juga diduga tidak mendaftarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu(PKWT) karyawan ke Disnaker Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kadisnaker Kabupaten Bengkalis Salman Alfarisi,ST melalui Halazmi Julizar,S.STP.M.Si selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial saat dikonfirmasi media Cakapriau.com via handpon.
“PT Godang Tua Jaya(GTJ) tidak ada mendaftarkan atau menyampaikan laporan PKWT karyawannya ke Disnaker Kabupaten Bengkalis,ujar Halazmi.
Dari penelurasan awak media dilapangan diketahui saat ini jumlah karyawan PT Godang Tua Jaya sudah mencapai puluhan orang.PT ini juga beroperasi diwilayah Kabupaten Bengkalis bergerak dibidang pengangkutan tanah timbun pada projek PHR.
Fitri selaku Deputi Projek Managert PT GTJ saat dimintai tanggapan oleh awak media soal kisruh adanya PHK sepihak dan tidak didaftarkannya PKWT karyawan ke Disnaker Kabupaten Bengkalis mengatakan.
“Tentang persoalan tersebut silahkan tanyakan kepada pengacara kami,ujarnya
Suibri,SH selaku pengacara PT GTJ saat mintai tanggapan,Jumat(26/05/2023) soal PKWT Karyawan yang tidak didaftarkan atau dilaporkan ke Disnaker mengatakan.
“Untuk akan saya tanyakan ke perusahaan dulu,tutupnya dengan singkat.(CKR)