Dalam Gubuk Kebun Ubi,Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Kamis, 10 November 2022

Kampar, Cakapriau.com-Tim opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia(53) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,Rabu(09/11/22) sekira pukul 13.30 WIB.
 
Penangkapan terhadap tersangka saat itu tengah berada di sebuah gubuk yang berada di dalam kebun ubi dusun VI desa Gunung Malelo kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar.
 
Adapun inisial tersangka yaitu MD(53), warga dusun I Gunung Malelo kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar.
 
Dari penangkapan tersangka tim opsnal mengamankan barang buktinya 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) lembar plastik bening ukuran sedang, 4 (empat) lembar plastik bening ukuran besar, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah bong alat hisap sabu beserta pipetnya, 2(dua ) buah pipet plastik, 1(satu) pcs sendok plastik warna putih, (satu) batang pipet kaca/pyrek, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah kotak hitam tempat penyimpanan sabu, 1 (satu) unit Handpone android merk Vivo warna biru dan case warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp. 50.000,-, 11 (Sebelas) lembar pecahan Rp. 100.000,-.
 
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK, melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP. Sudiyanto, SH kepada awak media Kamis, (10/11/22), membenarkan penangkapan prihal penangkapan tersebut.
 
“Pengungkapan kasus ini, bermula, pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB,Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Akhmad Alfunur, SH mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di gubuk didalam Kebun ubi di Dusun VI Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.
 
Berdasarkan info tersebut,Kanit Reskrim lamgsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.Sekira pukul 13.30 WIB,tim Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapati seseorang yang berada di dalam gubuk yang mengaku bernama MD saat itu sedang duduk,dilakukan penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu.Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Hasil tes urine terhadap tersangka positif mengandung Methafetamine.  Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.(rilis humas Polres Kampar).

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp