Beraksi di 11 TKP, Dua Pencuri dan Dua Penadah Dibekuk Polresta Pekanbaru

Kamis, 10 Februari 2022

PEKANBARU (CakapRiau.com) – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang pelaku keterlibatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Tegal Sari Ujung, Kecamatan Rumbai, Rabu lalu.

Ke empat pelaku tersebut diketahui berinisial AA (39), HN (31), G (45) dan AN (39). Untuk G (45) dan AN (39) merupakan penadah barang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Kami telah berhasil mengamankan tersangka keterlibatan Curat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ada dua tersangka yang merupakan pelaku Curat tersebut sementara dua tersangka lainnya merupakan penadah barang tersebut,” ujar Kombes Pria Budi, Selasa, 8 Februari 2022.

Dari keempat tersangka tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha RX King warna putih, satu buah kotak handphone merk samsung type GT – E1272, satu unit handphone samsung lipat, satu buah helm warna hitam merk GM evolution, dan satu unit laptop merk Toshiba Satelite R135-54656 warna hitam.

“Setelah kami lakukan pengembangan ternyata tersangka inisial AA (39) dan HN (31) mengakui telah melakukan aksinya di 11 (Sebelas) TKP dan menjual kepada rekannya G (45) dan AN (39),” terang Kombes Pria Budi.

Atas kejadian tersebut korban dengan inisial NY (26) alami kerugian sebesar Rp 8.500.000

“Kini tersangka AA (39) dan HN (31) diancam dengan pasal Pasal 363 K.U.H.Pidana dan Pasal 480 K.U.H.Pidana terhadap tersangka G (45) dan AN (39),” pungkasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp