Tak Miliki Izin Lengkap, Pemkab Bengkalis Hentikan Aktifitas Galian C Diwilayah Kecamatan Pinggir

Senin, 20 Mei 2024

Pinggir,Cakapriau.com-2 tempat galian C diwilayah Kecamatan Pinggir dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis diduga karena tak mengantongi izin lengkap dan banyak timbulkan permasalahan di masyarakat,Senin(19/05/2024).
 
Bupati Bengkalis Kasmarni S,Sos M.MP melalui Ed Efendi Staf ahli bidang hukum dan politik, saat diwawancarai wartawan terkait kegiatan hari ini,Senin(19/05/2024) mengatakan.
 
“Pada hari ini,kami dari Pemkab Bengkalis turun bersama-sama ke 2 lokasi aktifitas galian C diwilayah Kecamatan Pinggir dengan tujuan melakukan peninjauan langsung ke lapangan atas laporan dari masyarakat,ujarnya.
 
Pertama tim turun ke wilayah kelurahan Balai Raja,disana terdapat adanya aktifitas galian C, yang truck pengangkut tanah timbun menggunakan akses jalan lingkar Barat untuk beraktifitas.Kuatir jalan cepat rusak dan jalan tersebut masih tahap proses pembangunan tim langsung menghentikan aktifitas angkutan tersebut.
 
Masih kata Ed Efendi”Kemudian kita lanjut ke wilayah desa Semunai,dari laporan masyarakat yang kita terima aktifitas galian C disana dikelola oleh PT BPS diduga telah melakukan kegiatan dengan tidak melaksanakan sesuai apa yang tertera di dalam dokumen lingkungan maupun dokumen-dokumen yang lainnya termasuk kepatuhan terhadap andalalin juga dokumen lingkungan yang mereka sudah buat sendiri.
 
Dari hasil pemantauan lapangan dan pemeriksaan, kita temukan PT BP ini memang telah memiliki beberapa izin  salah satunya izin lingkungan,tetapi mereka belum memiliki KKPR, itu menjadi dasar untuk dokumen lingkungan oleh karena itu nanti kita sarankan ke PT BPS agar segera  melengkapi seluruh izin yang belum mereka miliki dalam waktu tertentu,sebut Ed.
 
Terkait dengan adanya beberapa temuan tadi,Pemerintah Kabupaten Bengkalis meminta kepada PT BPS sebaiknya untuk menghentikan sementara kegiatan galian C tersebut sampai seluruh izin terlengkapi.Jika aktifitas galian C tetap dilaksanakan tanpa dilengkapi izin maka akan menimbulkan dampak tak baik bagi masyarakat.Kita harapkan PT BPS mengikuti aturan-aturan yang berlaku.Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melakukan hal yang sama untuk usaha galian C diwilayah Kabupaten Bengkalis,tutup Ed Efendi.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp