Tentang Kebun Plasma PT Adei di Pinggir,Praktisi Hukum: Kebun Plasma Mana,Kok Bisa Perpanjangan HGU, Siapa Bermain? 

Senin, 21 Februari 2022

Pinggir(Cakapriau.com)- PT Adei Plantation & Industri belum merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Pinggir khususnya masyarakat di wilayah enam desa dan kelurahan, Titian Antui, Balai Raja, Semunai, Tengganau dan lainnya terus jadi sorotan dan perbincangan hangat di ranah publik. 
 
Apalagi, setelah adanya terbit perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei oleh pemerintah pada Oktober 2021 lalu. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan, kok bisa PT Adei terbit perpanjangan HGU. Sedang, kebun plasma belum direalisasikan kepada masyarakat Kecamatan Pinggir jelas-jelas berada di kawasan operasional. 
 
Praktisi Hukum Alumni Universitas Lancang Kuning (UNILAK) Provinsi Riau, Ahmat Jhoni kepada awak media pada Senin (21/2) mengatakan, jika benar PT Adei belum merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Pinggir jelas mengangkangi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kok bisa pemerintah menerbitkan HGU. Siapa yang bermain? 
 
Tidak cuma itu, PT Adei dalam mengajukan persyaratan kebun plasma saat pengurusan HGU kuat dugaan fiktif. 
 
“Tapi bila kebun plasma sudah direalisasikan ke masyarakat, PT Adei mesti tunjukkan dimana lokasi areal kebun plasma agar tidak menjadi persoalan di tengah masyarakat,” tegasnya. 
 
Seperti dipemberitaan dibeberapa media sebelumnya, Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, seperti Kepala Desa Semunai, Tengganau, Titian Antui dan Balai Raja, mengakui bahwa PT Adei belum ada merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat Kecamatan Pinggir.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp