Terlibat Narkoba, 3 Pria Langsung Dijebloskan ke Sel Polsek Rimba Melintang

Jumat, 10 Maret 2023

ROHIL,Cakapriau.com-Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,Rabu(08/03/2023) kemarin.
 
Prihal penangkapan terhadap tiga orang tersangka narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir IPDA Bonni Ferdy Sagala,SH kepada media Cakapriau.com via WhatsApp,Jumat(10/03/2023).
 
“Tim Opsnal Polsek Rimba Polres Rokan Hilir telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu(08/03/2023) didusun Melar Seroja Rt 011 Rw 006, Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.Dari pengungkapan tersebut 3 orang tersangka jenis kelamin laki-laki sudah kita amankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1,63 gram,tulis Kapolsek IPDA Bonni.
 
Lanjut Kapolsek Rimba Melintang,Ketiga tersangka berinisial JL(40),ST(28) dan FH(22).Penangkapan ketiga tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa JL(40) adalah bandar sabu-sabu.Berdasarkan info tersebut Saya selaku Kapolsek Rimba Melintang langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap JL tersebut.
 
Tepatnya Rabu(08/03/2023) sekira pukul 18.30 Wib didusun Melar Seroja Rt 011 Rw 006, Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir persisnya dirumah tersangka JL tim opsnal berhasil mengamankan ke tiga tersangka.Dari introgasi yang dilakukan petugas, para tersangka ini mengakui perbuatannya.Selanjutnya ke tiga tersangka langsung di bawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan terhadap ke tiga tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Kapolsek IPDA Bonni Ferdy Sagala,SH.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp