5 Pelaku dan 4 Kilo Sabu Berhasil Diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis

Selasa, 1 Agustus 2023

BENGKALIS,Cakapriau.com-Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilo dan mengamankan 5 orang pelaku di loket travel yang berada dijalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Rabu(26 Juli 2023) kemarin.
 
Berdasarkan siaran konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis langsung dipimpin oleh AKBP Setyo Bimo Anggoro,Selasa(01/08/2023)  menyampaikan.
 
“Telah dilakukan penangkapan terhadap 
lima orang pelaku di loket travel yang berada dijalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Rabu(26 Juli 2023) kemarin yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.Dari penangkapan pelaku tersebut polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.
Ke lima pelaku itu masing-masing berinisial DS alias U, MA, AM, ES, dan NA,ucap Kapolres Bengkalis.
 
Masih kata AKBP Setyo Bimo Anggoro,
hasil interogasi, polisi berhasil menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gg. Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
 
Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
 
Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.
 
Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
 
Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak.(rilis)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp