Wow..,Ternyata banyak Izin & Persetujuan Yang Tak Dimiliki PKS GORA, Selama Ini Kok bisa Beroperasi Ya..?

Kamis, 22 Desember 2022

DURI,Cakapriau.com-Diduga melakukan pelanggaran,Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dinas terkait telah melakukan pemasangan papan plank peringatan larangan untuk tidak melakukan kegiatan dilokasi PKS PT Gora Mandau Sawit yang terletak di desa Harapan Baru Kecamatan Mandau,akan tetapi larangan tersebut  sama sekali tak dihiraukan,bahkan sampai saat ini masih saja beroperasi.

 
Berdasarkan informasi/ data yang didapat media Cakapriau.com,ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PKS Gora selam ini,diantara:
 
“PKS Gora tidak memiliki izin bangunan gedung(PBG),tidak memiliki izin usaha perkebunan untuk pengolahan(IUP-P),tidak memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional(SLO) pembuangan air limbah ke badan air permukaan,tidak memiliki persetujuan teknis dan SLO pembuangan emisi,tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3,tidak memiliki persetujuan teknis dan SLO pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.
 
Terkait dengan banyaknya izin dan persetujuan yang masih belum dikantongi oleh PKS Gora tetapi perusahan pengolah sawit berondolan sudah bisa beroperasi salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan.
 
“Sudah dari awal kesalahan ini ternyata!,kenapa baru sekarang diketahui izin dan persetujuan Gora diketahui,kemana sebelumnya dinas terkait?,sebutnya.
 
Jika dari awal adanya ketegasan,maka prihal seperti ini tidak terjadi.Harapan kita kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis tegakkan lah aturan se tegas-tegasnya,tutupnya.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp