DURI(Cakapriau.com)-Tiga orang pemuda masing-masing berinisial MPH(27) alias Ucok,YS(27) dan RC(23) tak bisa berkutik setelah tim Satnarkoba Polres Bengkalis memasang borgol di tangan mereka pada 9 Oktober 2022 kemarin.
Para tersangka ini ditangkap karna kedapatan memiliki,menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.Dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 1,54 gram sabu-sabu dan 6,52 gram daun ganja kering.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando kepada awak media via WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap tiga pemuda tersebut.
“Iya,telah kita amankan tiga orang pemuda diwilayah Duri dan sekitarnya dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu serta daun ganja kering,tulis kasat.
Penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami bahwa di daerah Kelurahan Babusalam sering terjadi transaksi narkoba.Menanggapi info tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan.
Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai pengedar dan kurir.Ketiga tersangka saat ini sudah berada di tahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(CKR)