Di Karaoke Celcius Duri,Tim Restik Polres Bengkalis Tangkap Para Pelaku Narkoba

Jumat, 14 Oktober 2022

DURI(Cakapriau.com)-Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu di dua tempat wilayah Kecamatan Mandau dengan 4 orang tersangka satu diantaranya perempuan pada Selasa(11/10/2022) kemarin.
 
Perihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando kepada awak media pada Jumat(14/10/2022).
 
“Telah diamankan 4 orang tersangka pelaku narkoba,mereka masing-masing berinisial MO(29) alias IKA perempuan,RS(39) alias Cekot(laki-laki)RA laki-laki usia 23 tahun dan,RL(laki-laki) usia 25.
 
Penangkapan terhadap 4 tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di 2 tempat tersebut yaitu di jalan Pala Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dan di tempat karaoke Celcius jalan Hangtuah kerap terjadi transaksi narkoba.
 
Menyikapi info tersebut tim Restik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
 
MO(29) alias IKA ditangkap oleh petugas tengah berada di dalam rumah jalan Pala Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) butir diduga narkotika jenis pil Extasi, dan 1 (satu) unit hp vivo warna biru.Dari keterangan MO ini pil ekstasi tersebut didapat dari rekannya inisial RS alias Cekot.
 
Tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RS alias Cekot di tempat hiburan karauke Celcius.Dari RS petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram didalam kotak permen kosong warna hijau, 1 (satu) unit hp samsung warna hitam dan uang tunai Rp.500.000.Dari keterangan Cekot bahwa narkoba tersebut didapat dari RA dan RL yang saat itu tengah berada di karuke Celcius.
 
Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap RA dan RL.Dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) butir diduga narkotika jenis pil Extasi, 1 (satu) unit hp vivo warna hitam dan uang tunai Rp.300.000.Keterangan RL 
pil extasi didapat dari I (DPO).
 
Saat ini ke 4 tersangka bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(rilis)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp