GMRJ Gelar Aksi Digedung KPK Meminta Kasus Dugaan Suap Bupati Rohil dan Istri Serta Kadis PUTR Diusut Tuntas

Rabu, 12 April 2023

JAKARTA,Cakapriau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan istri serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil Asnar, atas dugaan praktik suap yang menyeret mereka.
 
Permintaan ini disampaikan oleh GMRJ (Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta) dalam aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI Jakarta, Senin (10/4/2023).
 
Koordinator GMRJ, Abdul Hallik M mengatakan, praktek gratifikasi dan suap-menyuap di Republik ini, telah menjadi budaya yang memberi dampak pada lahirnya kebijakan buruk akibat birokrasi tersebar virus praktik busuk itu.
 
Dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
 
Kemudian Pasal 3 pada UU Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap menyatakan Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.-
 
“Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji,” kata Abdul Hallik M dalam orasinya.
 
Jika melihat pada ketentuan-ketentuan tersebut, lanjutnya, dalam suap ada unsur mengetahui atau patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.
 
Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
“Keterangan diatas meyakini GMRJ, sebagai wadah advokasi bagi mahasiswa rantau se Indonesia di Jakarta, setelah mendapati dan menggali informasi serta kajian bersama rekan-rekan mahasiswa Rokan Hilir Indonesia, tentang suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Yaitu perihal, perseteruan dan pernyataan pihak di media publik yang ditangani Polda Riau dalam LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau,” jelasnya.
 
Adapun pihak yang dimaksud berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yang diantaranya Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong beserta Istri dan koleganya, serta Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Asnar, yang secara keseluruhan berhubungan dengan pihak Kontraktor Swasta bernama Hendri Andri.
 
GMRJ menilai perlu adanya kepastian hukum yang tuntas atas peristiwa tersebut. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi dapat memperoleh capaian terbaik di Republik ini.
 
Dalam hal ini, KPK RI adalah institusi yang diharapkan dalam mewujudkan capaian tersebut. Bersamaan dengan itu, kami mengapresiasi atas kinerja KPK dalam membongkar perkara di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan berharap melakukan upaya yang setara di wilayah manapun di Indonesia.
 
Maka dari itu GMRJ Menuntut KPK agar menggunakan kewenangannya untuk memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Rokan Hilir dan Istrinya, serta Kepala Dinas PUTR Rohil atas dugaan praktik suap yang menyeret mereka.
 
“Kami juga meminta KPK RI Menanggapi secara Resmi tuntutan ini. Apabila GMRJ tidak memperoleh respon dari KPK RI dalam waktu 2 x 24 Jam, maka GMRJ akan kembali menduduki kantor KPK RI dalam jumlah massa yang lebih banyak,” tegas Abdul Hallik. ***
 
Sumber: riausatu.com

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp