Bathin Solapan(Cakapriau.com) – Minimarket modern Alfamart yang mana rencana nya akan dibuka di jalan Sultan Syarif Kasim, tepatnya di Desa Simpang Padang RT 001 RW 001 yang juga berbatasan dengan Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan beberapa waktu lalu mendapat penolakan dari pedagang kecil di seputaran jalan Sultan Syarif Kasim serta masyarakat perbatasan Desa Tambusai Batang Dui.
Pada Rabu (23/3/2022) pedagang jalan Sultan Syarif Kasim berserta masyarakat gabungan 2 Desa mendatangi lokasi yang rencana nya akan dibuat minimarket Alfamart. Kedatangan masyarakat tersebut menolak akan dididirkan nya Alfamart di jalan Sultan Syarif Kasim.
Selain mendatangi lokasi, masyarakat juga memasang spanduk dan baliho penolakan tersebut, yang mana inti dari penolakan akan dapat mematikan perekonomian pedagang kecil di sepanjang jalan Sultan Syarif Kasim selama belasan hingga puluhan tahun berusaha di lokasi tersebut.
Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan terkait dengan dokumen perizinan, tenaga kerja lokal yang digunakan manajemen Alfamart.
Camat Bathin Solapan, Aulia Army melalui Sekcam Bathin Solapan, Zama Riko Dakanahay dikonfirmasi wartawan Kamis (24/3/2022) terkait adanya penolakan warga terhadap rencananya berdiri Alfamart di Jalan Sultan Syarif Kasim mengatakan
“Terkait dengan perizinan atau pun dokumen IMB dan lainnya belum ada, atau belum pernah masuk surat rekomendasi apa pun sampai ke kami selaku Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan. Untuk perekrutan tenaga kerja ini. Belum ada karena mereka (alfamart,red) belum berdiri dan melaporkan dokumen yang mereka kantongi, namun ini sebaiknya ditanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis, karena itu merupakan Tupoksi kerja Disnakertrans Bengkalis, “terang Sekcam Bathin Solapan Zama Riko mewakili Camat Bathin Solapan.
Terkait dengan adanya penolakan dari pedagang dan masyarakat perbatasan 2 Desa yaitu Desa Simpang Padang serta Desa Tambusai Batang Dui. Dengan tegas Sekcam Bathin solapan mengatakan.
“Terkait adanya penolakan dari pedagang dan masyarakat, tentu akan kita terjunkan Sat Pol PP untuk menelusuri sejauh mana perizinan dari alfamart tersebut. Kemudian, terkait dengan penolakan tersebut, tentu akan bertanya dan akan berkordinasi lagi serta mencari refrensi lain apakah ada dasar untuk bisa apa yang menjadi keinginan masyarakat ini bisa terlaksana, dan upaya kita bagaimana masyarakat di daerah tersebut tidak lagi ada keributan, “tutupnya.
Minimarket alfamart yang diduga belum mengantongi izin serta belum melaporkan pendirian minimarketnya ke pihak kecamatan Bathin Solapan, di kecam keras oleh Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, pedagang kecil serta masyarakat.
Meskipun belum melaporna hal tersebut kepada pihak Pemcam Bathin Solapan, namun manajemen tetap bersikeras menyusun barang-barang dagangan serta mencoba memasang plank merk Alfamart di depan lokasi minimarket alfamart.
Sumber Berita Detak60.com