Terbang ke Jawa-Bali masih Wajib Vaksin & PCR, Untuk Anak-anak ini Syaratnya

Selasa, 2 November 2021

PEKANBARU (CakapRiau.com) – Persyaratan terbang dari Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru ke tujuan Jawa-Bali masih harus tetap menunjukan hasil negatif swab PCR dan menunjukan kartu vaksinasi.

Namun berbeda bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Sesuai regulasi pemerintah, otoritas bandara hanya memberlakukan ketentuan swab PCR.

“Untuk anak-anak dibawah 12 tahun tidak wajib vaksin, cukup PCR,” kata Executive GM Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prastyo, Selasa (2/11/2021).

Menurut Yogi, apabila tidak ada alasan medis atau semacam rujukan dari dokter spesialis untuk menggunakan tes yang lain, maka tes PCR yang mesti digunakan.

“Informasi dari temen-temen KKP Bandara untuk anak-anak di bawah 12 tahun apabila tidak ada alasan medis untuk pemeriksaan, (maka) menggunakan PCR. Kecuali ada semacam rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis menggunakan tes yang lain, karena ada alasan medis,” jelasnya.

Lebih lanjut Yogi menyebut, bahwa aturan ini masih tetap berlaku hingga menunggu regulasi dari Kemenhub dan surat edaran dari Satgas Covid-19.

“Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi dari Kemenhub masih sedang disusun. Penerbitan regulasi Kemenhub ini masih menunggu Surat Edaran dari Satgas COVID-19. Juru bicara mengatakan sejauh regulasi baru dari Kemenhub belum diterbitkan, maka aturan yang berlaku di bandara masih yang lama,” kata dia.

Adapun aturan syarat perjalanan yang lama adalah wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp