Video Penangkapan Bocor,Kasat Narkoba Polres Pelalawan Berikan Penjelasan Terkait Kabar Dugaan Anggota Terlibat

Selasa, 19 Oktober 2021

Pelalawan(Cakap Riau.com)-Tentang beredarnya video sempat terhadap 2 orang yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu oleh Satnarkoba Polres Pelalawan,yang beredar dimedia sosial,Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro memberikan keterangan .

“Benarkan video tersebut merupakan penangkapan LS dan rekannya DS Perkara sudah P21 serta sudah dilimpahkan ke jaksa,tutur Kasat.

Kasat Lanjut”Hal tersebut merupakan salah satu teknik kita dalam rangka melakukan penyelidikan, bagaimana caranya supaya barang turun semua dan berhasil kita tangkap.Tentang dugaan adanya keterlibatan anggota dalam kasus narkoba dan DS tersebut tidak ada,kita telah melakukan pengembangan.

“Video tersebut merupakan anggota satnarkoba dalam rangka melakukan teknik under cover buy, bisa saja menyarankan pura menyuruh dan menjamin, yang penting barang keluar dan kami tangkap,ujar Kasat Narkoba kepada media saat dikonfirmasi.

Seperti vidio yang pernah tersebar di media sosial tentang penangkapan LS dan teman-temannya DS pada 27 Februari 2021 atas kasus kepemilikan 19 paket sabu.Dimana dalam video yang tersebar di media sosial menjelaskan bahwa dirinya adalah orang yang suruhan Pak Oky untuk menemukan barang narkoba dan uang hasil narkoba di transfer ke Pak Yuda Darma, jelas pria baya tersebut pada video berdurasi 2 menit tersebut.

Diduga dalam kasus kepemilikan 19 paket sabu LS cs belum dikembangkan oleh satnarkoba polres pelalawan, meski L telah menyebut dirinya hanya orang suruhan Oky dan uangnya dikirim kepada Yuda Darma akan tetapi hanya menyelidiki berkutat kepada LS Cs.

Masih dalam video berdurasi 2 menit lebih tersebut LS menyebut bahwa dirinya menyadari Okey untuk menghadapi barang, menurut kabar yang beredar Oke merupakan seorang anggota satnarkoba Polres Pelalawan.

Dalam keterangannya DS, ia bersikukuh bahwa dirinya hanya orang suruhan Oky untuk bertemu barang dari tempat, semua sesuai Arahan Pak Oky, cetusnya.

di balik PN Pelalawan pada 21 Juli 2021 menuntut para pemilik masing-masing 19 paket sabu masing-masing 5 tahun penjara dan pada masa putusan PN Pelalawan akhirnya menjatuhkani hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara.
(TIM/Yusuf/CKR)

ket. Gambar:
LS dan DS ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan pada 27 Februari 2021 dan Gambar tangkapan 19 paket sabu.

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp