Sejak Usia 5 Tahun Sudah Dicabuli, Kini Pria Paruh Baya di Kampar Kembali Bikin Ulah

Rabu, 8 September 2021

KAMPAR (CakapRiau.com) – Pria paruh baya di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berinisial MS (56) ditangkap polisi gara-gara melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut keterangan polisi, aksinya ini sudah dilakukan saat korbannya masih berusia 5 tahun. Kini sang korban berusia 11 tahun, ia kembali dicabuli oleh pelaku.

Pria paruh baya ini pun ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Kampar, pada Selasa (7/9/2021) di Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Penangkapan tersangka MS ini atas laporan dari TI selaku ibu kandung korban, TI tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun dicabuli oleh pelaku secara berulang kali.

Berdasarkan keterangan TI kepada polisi, bahwa pelaku ini sebelumnya juga pernah mencabuli korban saat usianya masih 5 tahun, waktu itu TI masih menahan diri untuk tidak melapor karena dia masih punya hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Tapi perbuatan bejat pelaku ini kembali diulanginya pada bulan Juli 2021 lalu, sehingga TI melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi beserta tim untuk menyelidiki kasus ini dan mengamankan pelakunya.

Selanjutnya pada Selasa siang (7/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Kadus III Desa Koto Damai.

“Atas informasi itu tim segera mendatanginya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolsek, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskannya, kemudian aaat diinterogasi, tersangka MS ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Disampaikan Asdisyah Mursid bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” jelasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp