Duri(Cakapriau.com) – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL), A Muthalib mencurigai adanya muncul Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) “fiktif” pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di masa lockdown Covid 19 tahun pembelajaran 2020-2021 lalu.
“Saya curiga dan menduga SPJ BOS SD dan SMP di masa lockdown Covid 19 tahun pembelajaran 2020-2021 lalu ‘fiktif’. Ini berdasarkan data dan hasil investigasi LSM KPHPL ke sejumlah tingkat SD dan SMP yang menyebar di wilayah Kabupaten Bengkalis Riau, khususnya di Duri, Kecamatan Mandau selama Mei hingga Juni 2022 ini,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Duri, pada Ahad (5/6).
Kata Muthalib, dugaan SPJ BOS ‘fiktif’ jenjang SD dan SMP tersebut beradasarkan hasil investigasi ke sejumlah SD dan SMP di Duri.
“Berdasarkan data yang diperoleh LSM KPHPL, kami melakukan croscek ke sejumlah SD dan SMP sebagai sample, dan kuat dugaan SPJ BOS di masa lockdown Covid 19 ‘fiktif’, ulasnya
Saat LSM KPHPL melakukan croscek tersebut ujar Muthalib, diketahui paling menonjol penggunaan BOS pada administrasi, assessment dan ekstrakorikuler.
“Penggunaan BOS di tiga kegiatan tersebut nominalnya lumayan fantastis dari jutaan rupiah, belasan juta rupiah hingga puluhan juta rupiah tertulis di laporan secara online.
Celakanya, saat oknum-oknum Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP ditanya mengenai penggunaan BOS umumnya mengakui tidak tahu, tidak ada, dan tidak mengerti. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan SPJ BOS yang dilaporkan diduga ‘fiktif’.
Untuk menutupi kecurigaan SPJ BOS ‘fiktif’, oknum-oknum Kepala Satuan Pendidikan menyebutkan sekolah sudah diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan tidak ada masalah. Sekarang ini kok dipermasalahkah lagi penggunaan BOS tahun pembelajaran 2020 sudah lumayan lama, cerita Muthalib.
Saat itu sambung Ketua LSM KPHPL, situasi Negara Indonesia dinyatakan dalam keadaan darurat Kesehatan pada tahun 2020 yang lalu disebabkan gelombang wabah tak kasat mata, Corona Virus Disease (Covid l9). Hal itu terjadi secara nasional, sehingga mempengaruhi kebijakan pemerintah di segala bidang termasuk dunia pendidikan.
Sejalan dengan situasi dan kondisi tersebut, Menteri pendidikan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-l9) pada Satuan Pendidikan, isinya meliburkan seluruh sekolah dan perguruan tinggi.
Pemerintah menganjurkan untuk stay at home dan physical and social distancing dan harus diikuti dengan perubahan modus belajar tatap muka menjadi online atau (PJJ) Pembelajaran Jarak Jauh.
Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Provinsi Riau, termasuk di Duri Kabupaten Bengkalis yang paling ketat penerapan peraturan tersebut.
Tapi, BOS di sejumlah SD dan SMP tahun pembelajaran 2020-2021 lalu habis tidak bersisa layaknya sekolah pada situasi normal tanpa terganggu dengan bencana Covid 19. Itu bisa dlihat dari laporan secara online untuk membuktikan laporan BOS masing-masing sekolah jenjang SD dan SMP pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Duri terdapat banyak kejanggalan, tegasnya.
Harapannya, kepada pihak berwenang dan khususnya aparatur penegak hukum mengambil langkah guna menindak lanjuti kecurigaan terkait dugaan SPJ BOS SD dan SMP ‘fiktif’, biar tidak menimbulkan fitnah di ranah publik, sebutnya.
Diketahui, besaran dana BOS untuk SD sebelumnya Rp800 ribu per siswa per tahun naik menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Begitu untuk SMP naik dari sebelumnya Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta per siswa per tahun.(tim)