DPRD Komisi I Kabupaten Bengkalis Kecewa,Sidak ke Perusahan di Balai Raja Sempat Dihalangi Security

Selasa, 8 Februari 2022

Pinggir(Cakap Riau.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan sidak di dua perusahaan asing yaitu Pt Schumberger dan Pt Baker Hughes yang berada di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir,Selasa(08/02/2022).

Kehadiran Wakil Rakyat Komisi I Kabupaten Bengkalis ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 salah satunya menjalankan fungsi pengawasan dan di atur di dalam Tata Tertib DPRD Bengkalis (Tatib) Nomor 02 Tahun 2020.

Kedatangan Rombongan Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Bengkalis bersama Disnakertrans dan satpol PP ini sempat dihambat oleh Security dua perusahaan Asing tersebut yang awalnya rombongan tidak dibenarkan masuk.

“Kehadiran kami disini  meninjau  bukan mau main main, ada surat tugasnya kok No. 11/SPT/KOM./2022. Kenapa harus dihadang seperti ini,” ujar Nanang Haryanto dengan geram.

Masih kata Nanang,kami DPRD Kabupaten Bengkalis sebelumnya juga menerima laporan dari masyarakat bahwa perusahaan ini di duga melakukan menerima karyawan secara tertutup.Kemudian ada juga laporan karyawan yang sudah di ikat kontrak tapi digugurkan dan tidak dipanggil bekerja karena alasan faktor umur.

“Nah,berdasarkan aduan masyarakat itu lah kami ada disini, tujuannya ingin melihat seperti apa perusahaan asing ini merekrut tenaga kerja lokal kita, sudah memenuhi standar atau tidak. Kita datang dengan itikad yang baik kok dihambat ?,ketus nanang kepada security. Kami merasa disepelekan disini, apa mereka lupa, mereka bekerja di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis,” ucap Nanang Haryanto di depan perusahaan tersebut.

Kami akan laporkan persoalan ini ke provinsi dan akan kami lanjutkan ke Kementerian ESDM Pusat. dua perusahaan asing ini kami nilai sangat tidak kooperatif dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kedepan kami akan undang kembali melalui Disnakertrans Provinsi dan DPRD Provinsi sampai ke PHR untuk melakukan Rapat, “Tegasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sanusi Sangat menyayangkan hal ini “Kami selaku anggota DPRD menduga dengan kejadian ini ketidakterbukaan perusahaan terhadap persoalan penerimaan tenaga kerja dikarenakan sistem perusahaan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Karena mungkin perusahaan ini jauh dari permukiman masyarakat, jauh dari pantauan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Dugaan kami selama ini benar bahwa ketidakpatuhan perusahaan sesuai laporan masyarakat.

Dua perusahaan-perusahaan asing ini merupakan perusahaan besar dan punya Project yang besar dari PT. PHR oleh karena itu Komisi I berharap melalui Sidak ini tenaga kerja lokal bisa terakomodir sesuai dengan tempat tinggal mereka.

Pemerintah Kab. Bengkalis akan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan berikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berharap perusahaan – perusahaan yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis harus mengayomi dan menjalankan Peraturan Daerah Kab. Bengkalis untuk kepentingan masyarakat,” tambah Syafroni.

“Banyak laporan masyarakat, dimana perusahaan juga tidak memenuhi permintaan masyarakat Balai Raja terkait CSR dan penerimaan tenaga kerja. Kami DPRD Kabupaten Bengkalis sangat mendukung dan sangat merespon keinginan masyarakat terhadap masalah ini,” harap Syafroni.

“Anggota komisi I sangat menyayangkan hal ini, kita dijanjikan untuk menunggu 10 menit, begitu kita tunggu ternyata hampir 1 jam ternyata pihak perusahaan masih banyak pertimbangan untuk menerima kita, ada apa terhadap pihak perusahaan tersebut,” kesal Horas Sitorus.

Sumber berita Web DPRD Ka.Bengkalis

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp