Rohul,cakapriau.com-Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja yang tinggi, Bupati Rokan Hulu Anton ST MM mengintruksikan Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) untuk membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),Senin (5/4),
“Buoati Rokan Hulu Anton ST MM
telah mengeluarkan instruksi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, Riau.”
” Instruksi ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi ASN dan meningkatkan semangat kerja mereka. “Ucap Bupati,
“Anton ST MM juga Instruksikan DPKAD untuk Bayarankan TPP SILTAP Pegawai untuk dua bulan yakni February dan maret, dengan rincian :
TPP 2 bulan X Rp. 8.550.955.000= Rp.17.101.910.000 dan SILTAP 2 bulan
2 X Rp. 5.060.000.000 = 10.120.000.000,urainya kepada media ini,
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(R2)