Anggota Dewan Kaget,Terkait Dugaan  PT Adei Belum Merealisasikan Kebun Plasma

Senin, 14 Februari 2022

PINGGIR(Cakap Riau.com)-Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Komisi II Rianto terkejut mendengar berita tentang PT Adei diduga belum merealisasikan pembuatan kebun plasma untuk masyarakat diseputaran wilayah perkebunannya.
 
“Pembuatan kebun plasma merupakan kewajiban dari perusahaan perkebunan, dan salah itu satu syarat untuk perpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU). 
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007, setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luas perkebunannya untuk dijadikan kebun plasma bagi masyarakat. 
 
Nah,jika informasi itu benar bahwa PT. Adei belum merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat, jelas sudah melanggar persayaratan wajib  perpanjang HGU nya.Kita akan turun ke lapangan.Dalam hal ini kita juga meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis “ketus Rianto.
 
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media bahwa Luas HGU PT. Adei lebih kurang seluas 11,571,1789 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 143/HGU/BPN/2004, tanggal 3 November 2004 tentang persetujuan perubahan nama dan pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Sesuai hasil Ekspose pihak perusahaan di kantor BPN Provinsi Riau, Selasa (4/8/2020) silam.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp