Bengkalis,Cakapriau.com-Elang Malaka Polres Bengkalis bersama tim gabungan Polsek Rupat dan Bea cukai Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di pelabuhan roro Rupat-Dumai,pada Selasa(12/11/2024) kemarin.
Dari pengungkapan tersebut seorang tersangka inisial EF(30) warga Kecamatan Rupat bersama barang bukti
2 (dua) bungkus diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2.115,8 Gram berhasil diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo melalui Kasat narkoba Iptu Hasan Basri membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Seorang tersangka sebagai kurir sabu inisial EF(30) berhasil kita amankan.Dari pengungkapan tersebut diamankan juga barang bukti 2 (dua) buah bungkus warna teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 Gram,1 (satu) unit Motor merk RX – King warna hitam dengan No Pol BH 5300 HB, 1 (satu) Unit handphone merk Oppo berwarna hitam dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
Kasat juga mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial EK yang berasal dari daerah rupat sering menawarkan dan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut kita langsung perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan tepatnya pada Selasa(12/11) tim gabungan Elang Malaka mendeteksi bahwa target sedang berada di atas kapal roro penyebrangan dari Rupat ke Dumai. Kemudian tim gabungan Elang Malaka melakukan pengejaran menggunakan speed jalur laut. Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib saat target akan keluar dari roro dengan menggunakan sepeda motor RX-King, tim berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan barang yg dibawanya berupa, 1 (satu) Buah tas ransel warna Hitam, 2 (dua) buah bungkus warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo berwarna Hitam.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka mengakui barang tersebut milik nya di peroleh dari rekannya inisial AY (dlm lidik) untuk diantar ke Dumai dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / bungkus.Sesampai di Dumai akan diserahkan kepada EK (Dalam Lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis utk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,tutup Kasat Iptu Hasan Basri.(CKR)