Tiga Hakim di Kejati Riau Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

Kamis, 22 Mei 2025

Jakarta,Cakapriau.com-Tim kuasa hukum Riko Selamat Tampati melaporkan tiga orang Mejelis Hakim serta dua orang pegawai di Pengadilan Tinggi Riau ke Komisi Yudisial(KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam perkara perdata nomor 38/Pdt/2025/PT.PBR.
 
Dikutip dari media online abcmedia.id yang terbit pada 17 Mei 2025 menuliskan,
 
Ketua tim penasihat hukum Termohon Banding, Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H., dari Kantor Hukum WLS & Partners, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menduga adanya permainan antara majelis hakim banding dengan pihak Pemohon Banding.
 

“Dari bukti-bukti awal yang kami miliki, patut diduga kuat adanya intervensi atau hubungan tidak wajar yang berpengaruh terhadap independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Wilson dalam keterangannya di Jakarta.

Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara 23/Pdt/2024/PN.Bls. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan Riko Selamat Tampati sebagai pihak yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Namun, dalam putusan banding, PT Riau justru memutus sebaliknya, yang dinilai bertentangan dengan fakta dan hukum yang ada.

Wilson berharap, laporan ini menjadi peringatan bagi para hakim agar tetap menjunjung tinggi integritas dan memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum yang sebenarnya.

“Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi tentang wibawa peradilan secara keseluruhan. Jangan sampai keadilan menjadi ilusi hanya karena permainan di belakang layar,” tegas Wilson.

Lebih jauh, pihaknya juga berharap agar Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara ini di tingkat kasasi dapat bertindak adil dan jernih dalam mempertimbangkan setiap aspek hukum dan fakta.

“Kami berharap agar nantinya Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara tersebut di tingkat kasasi dapat mengetuk hati nuraninya agar dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan,” ujar Wilson menutup pernyataannya.

Sampai berita ini dimuat ulang media online Cakapriau.com, belum mendapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait tiga Majelis Hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial(KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Sumber berita dan foto:

Media Online:abcmedia.id

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp