Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Shabu Seberat 40 Kg

Selasa, 6 September 2022

BENGKALIS(Cakapriau.com)-Ditresnakoba Polda Riau bersama Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu-shabu seberat 40 kg diwilayah Kabupaten Bengkalis pada 27 Agustus 2022.
 
Berdasarkan keterangan dari Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal saat Konferensi Press oleh Kabidhumas Kombes Pol Sunarto bahwa pada jumat tanggal 26 agustus 2022 tim opsnal subdit 1 mendapatkan informasi dari kasat narkoba polres bengkalis bahwa ada masyarakat yang menemukan 1 (satu) buah kapal berisikan 40 (empat puluh) bungkus plastik berisikan diduga narkoba .
 
Selanjutnya Direktur reserse narkoba polda riau langsung memerintahkan kepada kasubdit 1 untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya temuan narkotika jenis shabu tersebut.Dari hasil 
pemeriksaan yang dilakukan anggota terhadap kapal pompong tersebut juga ditemukan barang bukti lainya yaitu 1 (satu) unit hp merk nokia milik tersangka inisial PUR yang saat ini(dpo).
 
Dari hasil penyelidikan terhadap temuan barang haram tersebut tim pada Sabtu(27/09/2022) sekira pukul 18.00 wib tim berhasil mengamankan seseorang tersangka inisial SS alias SU  di jalan desa Muntai Kabupaten Bengkalis.Dilakukan introgasi SS mengakui milik mereka dinama SS berperan sebagai orang  yang memberikan upah kerja sebagai pengantar barang sedangkan pengendali barang berinisial SUM (dpo) saat ini berada di negara Malaysia.
 
Sekira pukul 20.00 wib anggota subdit 1 narkoba polda riau dan sat narkoba polres bengkalis telah mengamankan tersangka lainnya inisial MK
didesa Pematang Duku Bengkalis.Peran MK ini sebagai penjemput barang dari pantai dengan mengunakan mobil innova Ba 1317 IO, namun kegiatan tersebut tidak berhasil karena dua unit kendaraan yang akan menjemput terperosok sehingga tidak sampai ke tkp penjemputan.
 
Dilakukan interogasi dan diketahuilah kalau yang menjadi pengendali dalam hal pengiriman narkotika jenis shabu tersebut adalah SUM(dpo), dimana dalam hal pengantaran narkotika jenis shabu tersebut sdr sum bersama dengan
temannya inisial RA menggunakan speed boat, dimana setelah mereka sampai di perairan bengkalis narkotika jenis shabu tersebut akan diterima oleh PUR dan dibawa menggunakan kapal pompong ke perairan Kembung luar  Bengkalis.
 
Pada selasa tanggal 30 agustus 2022 Direktur reserse narkoba polda riau mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka RAH yang bersembunyi di kota tanjung Balai Karimun Kepri.Dilakukan pengenjaran dan berhasil ditangkap saat itu tersangka sedang berada di sebuah hotel dalam kamar 205.Pelaku selanjutnya digiring ke Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Ketiga tersangka SS,MK dan RS dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,tutup Kombes Pol Sunarto.

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp